Oleh: bapedakabtasik | September 24, 2009

Selamat Idul Fitri 1430 H

Segenap Jajaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tasikmalaya

mengucapkan Selamat Idul Fitri 1430 H, mohon maaf lahir dan batin.

Oleh: guguh | Agustus 6, 2009

LAUNCHING BUKU JASPER TASIKMALAYA

Peluncuran Buku Merahnya Batu Merah Jasper Tasikmalaya dari Kelompok Riset Cekungan Bandung (KRCB) bekerjasama dengan Pemkab Tasikmalaya bertempat di ruang rapat utama Bappeda Kabupaten Tasikmalaya.

P1060382P1060368

Oleh: bapedakabtasik | Juli 29, 2009

Potensi Jasper Tasikmalaya

jasper di sungai cimedangPotensi Jasper Tasikmalaya, kekayaan geologi bernilai dunia yang dimiliki Kabupaten Tasikmalaya berlokasi di Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya.Taman Jasper Tasikmalaya

Bongkah Jasper Raksasa yang hanya bisa ditemui di Tasikmalaya ini sangat layak untuk dikembangkan menjadi Taman Wisata Geologi Jasper Tasikmalaya.

Oleh: bapedakabtasik | Juli 29, 2009

kegiatan monitoring pembangunan 2009

monev

Oleh: bapedakabtasik | Oktober 28, 2008

GEMAR Melanjutkan Program PPK IPM

Indikator pencapaian visi Kabupaten Tasikmalaya yang religius islami, sebagai kabupaten yang maju dan sejahtera, serta kompetitif dalam bidang agribisnis di Jawa Barat tahun 2010”, bermuara pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM), terutama untuk mengukur kesejahteraan dan kemajuan masyarakat dan daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Peningkatan IPM Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2005 sampai 2010 diharapkan dapat terus dipacu hingga mencapai 77,6 yang akan mendukung pencapaian IPM Jawa Barat pada tahun 2010. Dalam menindak lanjuti akselarasi pencapaian IPM, program yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Tasikmalaya berusaha mengelaborasi target-target yang telah ditetapkan oleh Propinsi Jawa Barat sesuai dengan kemampuan dan karakteristik, serta kearifan lokal daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan tujuan akhir memenuhi harapan Provinsi Jawa Barat. Baca Lanjutannya…

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (6) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.  Selengkapnya …

Oleh: fityanaonillah | Juni 17, 2008

INFO BEASISWA : Australian Development Scholarships (ADS)

Pemerintah melalui Australian Agency for International Develeopment (Aus AID) bekerjasama dengan Pemerintah Republik Indonesia mencari para kandidat untuk melanjutkan studi ke jenjang S-2 dan S-3 di Australia.

ADS adalah program beasiswa yang mendasarkan pada mutu untuk semua orang baik dari kalangan pemerintahan (PNS) maupun kalangan swasta/non pemerintah. Kandidat harus mempunyai IPK minimum 2,9; kecakapan dalam bahasa inggris yang dibuktikan dengan nilai minimum IELTS 5,0 atau TOEFL 500 (didapat pada tahun 2007 dan 2008), dan tidak lebih dari 42 tahun pada saat mengajukan lamaran beasiswa.

Sekitar 300 paket beasiswa tersedia untuk tahun 2009-2010. ADS menjamin bahwa 50% dari beasiswa diperuntukan untuk perempuan, 30% untuk propinsi-propinsi yang merupakan prioritas AusAID. Sebanyak 2/3 dari paket beasiswa akan dialokasikan untuk pegawai pemerintah, dan 1/3 sisanya untuk non pemerintah.

Beasiswa ADS meliputi beberapa bidang studi/disiplin ilmu sebagai prioritas yaitu : sustainable growth and economic management, democracy, justice and good governance, investing in people, and safety and peace.

Berkas lamaran harus diterima selambat-lambatnya 5 September 2008. Formulir pendaftaran dapat diperoleh di : website ADS : www.adsjakarta.or.id. Informasi tentang ADS dan beasiswa dapat diperoleh di Kantor Pusat ADS, Telp : 021-5277648, atau email : info@adsjakarta.or.id.

Jakarta, 30 Mei 2008 (ANTARA) – Departemen Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan petunjuk teknis pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran (TA) 2008 pada bulan Juni 2008 melalui Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2008 tanggal 29 Mei 2008. Gaji/ pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam TA 2008 diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. Pegawai negeri yang dimaksud juga termasuk (i) pegawai negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri, (ii) pegawai negeri yang dipekerjakan di luar intansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, (iii) pegawai negeri yang diberhentikan sementara, (iv) pegawai negeri penerima uang tunggu, dan (v) calon pegawai negeri. Pegawai negeri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah tidak diberikan gaji/ pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas.

Besarnya gaji/pensiun/tunjangan ketiga belas sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2008. Penghasilan tersebut bagi (i) pegawai negeri dan pejabat negara meliputi gaji pokok/tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan keluarga, (ii) penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan, dan (iii) penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam hal pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan yang berupa gaji dengan pensiun/tunjangan atau beberapa jenis pensiun/tunjangan, maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang kepada negara sesuai dengan peraturan perundangan.

Pembayaran gaji bulan ketiga belas untuk pegawai negeri sipil pusat, anggota TNI/POLRI, dan pejabat negara dibebankan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja TA 2008. Untuk pegawai negeri sipil daerah, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sementara untuk pembayaran pensiun/tunjangan bulan ketiga belas TA 2008 dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Jika pembayaran gaji/pensiun/tunjangan ketiga belas belum dapat dilaksanakan pada bulan Juni 2008, maka pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni 2008. Apabila pembayarannya belum dapat diberikan sebesar yang semestinya diterima, maka kepada yang bersangkutan diberikan selisih kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

sumber : antara

Berkaitan dengan terbitnya PP No 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (PP-PEPPD) yang telah ditandatangani Presiden pada tanggal 4 Pebruari 2008, telah disampaikan arahan Mendagri oleh Sekjen Depdagri pada acara Sosialisasi PP-PEPPD Pemerintaha No. 6 tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (PP-PEPPD).

Dalam arahannya Mendagri menyampaikan antara lain, bahwa sesuai amanat Pasal 6 UU No.32 Tahun 2004, Pemerintah dapat melakukan penghapusan dan penggabungan daerah apabila daerah yang bersangkutan ternayata tidak mampu menyelenggarakan tujuan otonomi daerah setelah melalui proses evaluasi dengan berpedoman pada peraturan yang ditetapkan Pemerintah.

Secara ringkas, PP-PEPPD dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada pemerintah dalam melakukan EPPD dan kepada pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota dalam melaksanakan pengukuran kinerja mandiri (self assessment). EPPD secaar nasional dilaksankan oleh Tim Nasional EPPD yang diketuai oleh Menteri Dalam Negeri dan beranggotakan unsur-unsur interdepartemental, dan untuk setiap provinsi dilaksanakan oleh Tim Daerah EPPD yang dibentuk dan diketuai Gubernur selaku Wakil pemerintah.

Di dalam PP No.6 Tahun 2008, EPPD dilaksanakan secara komprehensif dengan mencakup 3 (tiga) ruang lingkup jenis evaluasi, yaitu Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD), Evaluasi Kemampuan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD), Evaluasi Kemampuan Penyelenggaraan Otonomi daerah (EKPOD), dan Evaluasi Daerah Otonom Baru (EDOB). Sebagai tindaklanjut PP dimaksud perlu diatur dengan Permendagri terhadap tata cara pelaksanaan EKPPD, EKPOD dan EDOB.

Demikian arahan Mendagri pada acara workshop sosialisasi dan tindaklanjut PP No.6 Tahun 2008 yang berlangsung belum lama ini di Jakarta.

sumber :http://www.ditjen-otda.depdagri.go.id

Oleh: bapedakabtasik | Mei 9, 2008

Bintek ICT Tahap I

Tulisan Sebelumnya »

Kategori