UNFPA

Project Overview:

UNFPA 7th Country Programme (2006 – 2010)

Kabupaten Tasikmalaya

Kerjasama antara Pemerintah Indonesia dengan UNFPA (United Nations Population Fund) dalam program pembangunan kependudukan dan KB telah berlangsung sejak tahun 1972 dan dilaksanakan dalam siklus lima tahunan, dimana pada tahun 2006–2010 memasuki Siklus-7 (CP-7). Tujuan umum bantuan hibah UNFPA Siklus-7 adalah berkontribusi terhadap terwujudnya kualitas kehidupan yang lebih baik bagi rakyat Indonesia melalui (i) Kesehatan reproduksi yang lebih baik; (ii) Strategi pembangunan kependudukan yang lebih baik; dan (iii) Pengintegrasian prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan gender. Untuk itu, program bantuan hibah siklus 7 dibagi dalam 3 (tiga) komponen yaitu: 1) Kesehatan Reproduksi, 2) Strategi Pembangunan dan Kependudukan, serta 3) Gender.

Bantuan hibah UNFPA CP-7 ini dilakukan pada tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dengan dasar pemilihan wilayah ini mengacu pada standar Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Indeks Pembangunan Gender (IPG) serta termasuk dalam wilayah lokasi program bersama Perserikatan Bangsa – Bangsa. Daerah penerima bantuan hibah UNFPA siklus 7 sebanyak 6 provinsi dan 21 kabupaten/kota, yaitu Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam meliputi Kab. Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Barat, dan Kota Banda Aceh; Provinsi Sumatera Selatan meliputi Kabupaten Ogan Komering Ilir; Provinsi Kalimantan Barat meliputi Kab. Sintang, Landak, Sambas, Kota Pontianak dan Kota Singkawang; Provinsi Jawa Barat meliputi Kab. Indramayu dan Tasikmalaya; Provinsi Nusa Tenggara Barat meliputi Kab. Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, dan Dompu; serta Provinsi Nusa Tenggara Timur meliputi Kab. Sumba Barat, Kupang, Alor, Timor Tengah Selatan, dan Manggarai.

Dalam pelaksanaan CP-7 perlu diperhatikan tiga prinsip. Pertama, adanya komitmen daerah, yaitu komitmen atau dukungan Pemerintah Daerah terhadap kegiatan CP-7 disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing, baik dalam bentuk dana pendampingan ataupun in-kind. Kedua, bersifat komplementer, artinya bahwa bantuan hibah UNFPA CP-7 dimaksudkan untuk melengkapi kegiatan prioritas dari sektor di bawah masing-masing komponen baik yang dibiayai APBN maupun APBD. Ketiga, melibatkan peran serta masyarakat, yaitu dalam pelaksanaannya CP-7 dimaksudkan untuk mendorong peran serta masyarakat secara pro-aktif dalam mendukung program Kesehatan Reproduksi, Strategi Pembangunan dan Kependudukan, serta Gender.

Untuk pelaksanaan CP-7 dituangkan dalam dokumen utama yaitu CPAP yang berisi rencana aksi program negara selama lima tahun (2006-2010). Sedangkan dokumen lainnya adalah Nota Kesepakatan/Letter of Intent (LOI) yang ditandatangani oleh Gubernur, Bupati dan Walikota penerima bantuan hibah sebagai pernyataan dukungan untuk pelaksanaan kegiatan bantuan hibah UNFPA di masing-masing daerah dan komitmen dukungan Pemerintah. Selain itu juga terdapat dokumen Nota Kesepahaman/Letter of Understanding (LOU) yaitu dokumen yang mengatur kerjasama antara mitra pelaksana dengan UNFPA untuk pencapaian Siklus-7. LOU ditandatangani oleh mitra pelaksana dan UNFPA yang mencantumkan kesepakatan untuk melaksanakan kegiatan yang berada dalam dokumen CPAP, terkait otorisasi pengelolaan dana, tata cara pengajuan dana, monitoring dan evaluasi, pelaporan dan audit.

Bantuan Hibah UNFPA memiliki 3 Sub Program yakni:

§ Kesehatan Reproduksi/Reproductive Health (RH): (a) Meningkatnya kebijakan dan komitmen untuk meningkatkan hak-hak reproduksi dan kesehatan reproduksi yang menyeluruh, berkualitas tinggi dan sensitif terhadap gender, serta informasi dan pelayanan mengenai kesehatan reproduksi remaja pada tingkat nasional dan daerah. (b) Menguatnya tuntutan dari masyarakat akan kesehatan reproduksi yang berkualitas tinggi, terpadu, berorientasi kepada klien dan sensitif terhadap gender dan pelayanan serta informasi mengenai kesehatan reproduksi remaja. (c) Meningkatnya akses kesehatan reproduksi yang berkualitas tinggi, terpadu, berorientasi kepada klien dan sensitif terhadap gender, serta pelayanan kesehatan dan informasi mengenai kesehatan reproduksi remaja, termasuk bantuan pasca bencana Tsunami.

§ Strategi Kependudukan dan Pembangunan/ Population and Development Strategies (PDS): (a) Kebijakan, rencana dan strategi nasional, daerah maupun sektoral yang mempertimbangkan kaitan antara kependudukan, kesehatan reproduksi, gender, kemiskinan, dan pembangunan. (b) Semakin tersedianya dan digunakannya data terpilah mengenai kependudukan, kesehatan reproduksi dan kesehatan reproduksi remaja, termasuk penyakit menular seksual (STIs), HIV/AIDS, gender dan kemiskinan, di tingkat nasional dan daerah.

§ Gender: Menguatnya mekanisme kelembagaan, praktek-praktek dan nilai-nilai sosial kebudayaan untuk mendorong dan melindungi hak-hak perempuan dan anak perempuan untuk meningkatkan kesetaraan dan keadilan gender.

Tanggapan

  1. Saya pengurus LSM Anugerah Mandiri NTT,
    tolong menjalin kerja sama dengan LSM kami untuk meningkatkan idealisme tentang kesetaraan gender. LSM kami bergerak di bidang tersebut namun baru terbentuk jadi belum memiliki jaringan akses kesana.
    makasih


Beri tanggapan

Your response: